Selasa, 15 Januari 2013

Sudah Jalannya Becek Tertimpa Pungli Lagi

Ini adalah perjalanan saya yang ke 2 kalinya dari Kumai menuju Pontianak lewat darat dengan menggunakan mobil pick up Grand Max dengan membawa muatan ikan sebanyak 1 ton lebih.
Perjalanan saya ke 2 ini tidaklah semulus perjalanan saya yang pertama karena ditengah perjalanan yaitu tepatnya ( kalau tidak salah ) di dekat PT. ALAS, perusahaan yang bergerak di usaha perkayuan / loging, jalan yang seharusnya mulus tanpa hambatan ternyata eh.. ternyata hancur sulit untuk dilalui oleh semua kendaraan baik umum / pribadi.
Dan lebih parahnya lagi setiap kendaraan yang ingin melewati jalan yang rusak parah ini harus mengeluarkan uang Rp.50.000 sebagai upah jasa menarik kendaraan yang terjebak ke dalam lumpur yang ditarik oleh alat berat Buldozer milik perusahaan kayu tersebut.
Karena jalan negara yang menghubungkan provinsi Kalimantan Tengah dengan Kalimantan Barat belum semuanya selesai jadi para pemilik kendaraan / pengemudi terpaksa mengambil jalan alternatif yang belum beraspal dan masih berupa jalan tanah dimana jika hujan deras mengguyur Bumi Borneo ini pastilah jalan tersebut menjadi bubur. Dan jika sudah hancur menjadi bubur tentulah jalan tidak bisa untuk dilewati oleh semua kendaraan baik roda 4, 6 atau yang lainnya kecuali alat berat. Dan ini tentu mengganggu perekonomian daerah serta perdagangan antar propinsi menjadi terhambat.
Kapan, ya...masyarakat bisa menikmati jalan yang mulus. Jalan yang dibuat dari Pajak yang dipungut dari rakyat.

Bertha Hendratno
www.kumpuljutawan.com/?id=bertha269

Sabtu, 05 Januari 2013

Mudharabah: Tabungan 'SYARI'AH'

Tabungan Mudharabah.
Dalam konteks perbankan, pengertian tabungan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 adalah Simpanan yang penarikannya hanya dapat di lalukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Adapun yang dimaksud dengan Tabungan Mudharabah adalah tabungan yang dijalankan dengan dasar akad mudharabah, dari kata mudharib ( pengelola dana/pihak bank syari'ah ) sedang pemilik dana/nasabah disebut Shahibul maal.
Dalam hal ini, pihak bank ( mudharib ) menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan Nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Pihak bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan dari yang bersangkutan. Sedangkan untuk Pajak Penghasilan ( PPh ) dibebankan langsung ke rekening tabungan mudharabah pada saat perhitungan bagi hasil. Perhitungan bagi hasil mudharabah itu sendiri dilakukan berdasarkan Saldo rata-rata harian yang dihitung di tiap akhir bulan dan tertera di buku awal bulan berikutnya.
Rumus perhitungannya:
hari bagi hasil x saldo rata-rata harian x tingkat bagi hasil : hari kalender yang bersangkutan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam bagi hasil tabungan tersebut :
1. Hasil perhitungan bagi hasil dalam angka satuan bulat tanpa mengurangi hak nasabah ( jika pembulatan ke atas untuk nasabah & jika pembulatan ke bawah untuk pihak bank )
2. Hasil perhitungan pajak dibulatkan ke atas sampai puluhan berikut.
Dalam hal pembayaran bagi hasil menggunakan metode End of Month yaitu:
1. Pembayaran dilakukan secara bulanan pada tanggal tutup buku tiap bulan.
2. Bulan pertama dihitung secara proporsional hari efektif termasuk tanggal tutup buku tapi tidak termasuk tanggal pembukaan rekening.
3. Bulan terakhir dihitung secara proporsional hari efektif yang dibayarkan tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir.
4. Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender bulan yang bersangkutan ( 28, 29, 30, 31 ).
5. Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafilisiasikan ke rekening lainnya sesuai permintaan nasabah.
Jadi, kesimpulan diatas adalah:
1. Nasabah bertindak sebagai Shahibul Maal ( pemilik dana ) & pihak bank bertindak sebagai Mudharib ( pengelola dana ).
2. Sebagai mudharib bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah & mengembangkannya dengan pihak lain.
3. Modal harus dalam bentuk tunai.
4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah & dituangkan dalam bentuk akad pembukaan rekening.
5. Pihak bank menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi miliknya.
6. Pihak bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Diambil dari: Hidayah edisi 82 Juni 2008.
www.kumpuljutawan.com/?id=bertha269