Sabtu, 05 Januari 2013

Mudharabah: Tabungan 'SYARI'AH'

Tabungan Mudharabah.
Dalam konteks perbankan, pengertian tabungan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 adalah Simpanan yang penarikannya hanya dapat di lalukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Adapun yang dimaksud dengan Tabungan Mudharabah adalah tabungan yang dijalankan dengan dasar akad mudharabah, dari kata mudharib ( pengelola dana/pihak bank syari'ah ) sedang pemilik dana/nasabah disebut Shahibul maal.
Dalam hal ini, pihak bank ( mudharib ) menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan Nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Pihak bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan dari yang bersangkutan. Sedangkan untuk Pajak Penghasilan ( PPh ) dibebankan langsung ke rekening tabungan mudharabah pada saat perhitungan bagi hasil. Perhitungan bagi hasil mudharabah itu sendiri dilakukan berdasarkan Saldo rata-rata harian yang dihitung di tiap akhir bulan dan tertera di buku awal bulan berikutnya.
Rumus perhitungannya:
hari bagi hasil x saldo rata-rata harian x tingkat bagi hasil : hari kalender yang bersangkutan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam bagi hasil tabungan tersebut :
1. Hasil perhitungan bagi hasil dalam angka satuan bulat tanpa mengurangi hak nasabah ( jika pembulatan ke atas untuk nasabah & jika pembulatan ke bawah untuk pihak bank )
2. Hasil perhitungan pajak dibulatkan ke atas sampai puluhan berikut.
Dalam hal pembayaran bagi hasil menggunakan metode End of Month yaitu:
1. Pembayaran dilakukan secara bulanan pada tanggal tutup buku tiap bulan.
2. Bulan pertama dihitung secara proporsional hari efektif termasuk tanggal tutup buku tapi tidak termasuk tanggal pembukaan rekening.
3. Bulan terakhir dihitung secara proporsional hari efektif yang dibayarkan tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir.
4. Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender bulan yang bersangkutan ( 28, 29, 30, 31 ).
5. Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafilisiasikan ke rekening lainnya sesuai permintaan nasabah.
Jadi, kesimpulan diatas adalah:
1. Nasabah bertindak sebagai Shahibul Maal ( pemilik dana ) & pihak bank bertindak sebagai Mudharib ( pengelola dana ).
2. Sebagai mudharib bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah & mengembangkannya dengan pihak lain.
3. Modal harus dalam bentuk tunai.
4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah & dituangkan dalam bentuk akad pembukaan rekening.
5. Pihak bank menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi miliknya.
6. Pihak bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Diambil dari: Hidayah edisi 82 Juni 2008.
www.kumpuljutawan.com/?id=bertha269

Tidak ada komentar:

Posting Komentar